HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH

PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejauh
ini pembicaraan kita mengenai keuangan negara dan kebijakan fiskal selalu
dihubungkan dengan satu tingkat pemerintahan namun belum jelas tingkat
pemerintahan yang mana. Kita harus tidak membatasi diri seperti itu, karena
sesungguhnya tingkat pemerintahan itu dibedakan menjadi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah tingkat 1satu dan pemerintah daerah tingkat dua. Daerah
tingkat satu disebut dengan propinsi dan daerah tingkat dua disebut dengan
kotamadya dan kabupaten. Setiap wilayah kabupaten dibagi menjadi
kecamatan-kecamatan, dan setiap wilayah kecamatan dibagi lagi menjadi
desa-desa.
Mengenai
penyediaan barang-barang dan jasa-jasa sosial/publik perlu dipertanyakan apakah
harus disediakan oleh pemerintah pusat
(sentralisasi) ataukah
diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing (desentralisasi). Beberapa
barang publik memiliki manfaat yang sangat luas bahkan bersifat nasional
(seperti pertahanan nasional, penelitian, pemasangan satelit, dan sebagainya),
sedangkan di lain pihak terdapat manfaat dari barang dan jasa publik yang
sangat terbatas penyebarannya (seperti penerangan jalan, mobil pemadam
kebakaran, dan sebagainya), sehingga kelompok penerima manfaat juga terbatas
pada penduduk di suatu daerah yang terbatas.oleh karena itu jasa publik
tertentu seyogyanya diusahakan secara desentralisasi dan biayanya ditanggung
oleh penduduk daerah yang bersangkutan.
|
Hubungan
keuangan antar pemerintah (inter-govermenmental fiscal relations) menunjuk pada
hubungan keuangan antar berbagai tingkatan pemerintah dalam suatu negara yang
erat kaitannya dengan distribusi pendapatan negara dan pola pengeluarannya
termasuk dalam kekuasaan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana transfer pemerintah
pusat ke pemerintah daerah ?
2. Berapa besarnya transfer
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ?
3. Bagaimana bantuan pemerintah dan
pembangunan daerah yang seimbang ?
4. Apakah bantuan pusat “Tax
Effort” dan “Fiscal Need” ?
C.
TUJUAN
PENULIHAN
1. Agar
pembaca dapat memahami
tentang “Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah”.
2. Agar
pembaca dapat mengetahui apa
saja yang ada dalam hubungan keuangan pemerintah.
3. Agar
pembaca dapat mengetahui
sistem keuangan pemerintah dalam hubungannya antara pusat dan daerah.
4. Agar pembaca memahami devinisi
sentralisasi dan desentralisasi.
D.
MANFAAT
MAKALAH
Makalah ini
diharapkan menjadi salah satu sumber pengetahuan khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi para pembaca dan masyarakat.
Diharapkan
pula setelah membaca makalah ini pembaca dapat memahami dan dapat lebih jauh mengetahui tentang
“Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah”.

PEMBAHASAN
A. Dasar Teori
1. Pengertian Dan Tujuan Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
Menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam
rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pada dasarnya pelaksanaan perimbangan
keuangan pusat dan daerah merupakan amanat UUD 1945 yaitu diselenggarakannya otonomi
seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian
secara ekspisit tertuang dalam Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hubungan keuangan,
pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini
merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
|
Lebih
lanjut Pendanaan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut menganut
prinsip money follows function, yang
mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Dalam UU No 33 tahun 2004 beberapa
istilah yang penting adalah Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
yang menugaskan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana Perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan
angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal
pusat di daerah.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan
dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Dana Darurat adalah dana yang berasal
dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional,
peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
2.
Definisi
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara
pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur
bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah,
serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang
kegiatan-kegiatan sektor publiknya (Devas, 1989: 179).
B.
Transfer Pemerintah Pusat Ke Pemerintah
Daerah
1.
Devinisi
Transfer pemerintah pusat ke pemerintah
daerah disini dapat diartikan sebagai pemberian dana dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk memenuhu kebutuhan dan membangun daerah tersebut
dalam segala sektor dari anggaran pemerintah pusat yang didapat dari pendapatan
nasional dengan tujuan mencapai tujuan ekonomi.
2.
Transfer Pemerintah
Sebelum
tahun 1970-1972, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana ke daerah tingkat I
sesuai dengan rumusan (Undang-Undang No. 32) dengan mempertimbangkan faktor penduduk, panjang jalan, panjang
saluran irigasi, luas wilayah, serta potensi daerah. Namun metode ini
dianggap terlalu sulit, pemerintah daerah merasa tidak pasti dengan pembagian
pendapatan yang akan diterimanya dari tahun ke tahaun dan ternyata rumusan yang
ada terlalu memihak (bisa) terhadap jumlah penduduk. Akibatnya cara distribusi
itu diakhiri sejak tahun anggaran 1970-1972, dan digantikan dengan
Undang-Undang No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, dengan mana
pemerintah pusat membagi keuanganya dengan pemerintah daerah didasarkan pada
dua kategori yaitu: a) pendapatan yang ditunjuk/diserahkan dan b) subsidi.
A. Pendapatan yang diajukan /diserahkan
meliputi : pajak royalti, pungutan yang semula dikenakan oleh pemerintah pusat,
tetapi deserahkan seluruhnya atau sebagian kepada pemerintah daerah. Ini
meliputi :
1.
Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah)
Pajak terhadap tanah dan bangunan di kota. 10% dari
pendapatan ini dialokasikan untuk biaya pemungutan, dan dari sisanya 10%
diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I dan yang 90% diserahkan kepada
pemerintah daerah tingkat II. Pendapatan dari Ipeda ini dimasukkan dalam
anggaran pendapatan pembangunan. Mulai masuk 1986-1987 Ipeda digantikan dengan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. a. Pungutan produksi
Pungutan atas kayu yang ditebang di suatu daerah. Besarnya
pungutan ini ditentukan oleh Menteri Pertanian dan sekarang ini kira-kira
sebesar 15% dari keuntungan bersih.
b. Cess
Sebesar Rp. 300,00/kg dikenakan pada cengkeh (Sumbangan
Rehabilitasi Cengkeh) dibayarkan kepada daerah tingkat I dimana cenkeh itu
dihasilkan.
c. Cess
Yang dikenakan pada kopra dibayarkan kepada daerah tingkat I
sebagai dana rehabilitasi.
B. Subsidi : Ada beberapa macam subsidi
yang dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat I dan
tingkat II untuk proyek-proyek tertentu:
1.
Subsidi Daerah Otonom
Subsidi ini meliputi gaji dan tunjangan bagi karyawan yang
dipekerjakan oleh pemerintah kabupaten dan kotamadya. Yang pada mulanya dibayarkan
oleh Menteri Dalam Negri kepada daerah tingkat I melalui anggaran rutin.
Subsidi ini meliputi semua golongan pegawai negri sipil termasuk supir,
pengantar surat maupun pesuruh.
2.
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I
Subsidi ini sering dikenal sebagai Inpres Dati I dan
merupakan subsidi untuk berbagai macam tujuan proyek pembangunan yang
diusahakan oleh pemerintah propinsi. Subsidi ini menggantikan Alokasi Devisa
Otomatis (ADO) yang besarannya 10% dari jumlah nilai ekspor propinsi yang
bersangkutan. Sistem yang baru menjamin bahwa masing-masing propinsi akan
menerima subsidi paling tidak sama dengan jumlah yang diterima atas dasar sistem
ADO, sehingga menjamin propinsi-propinsi seperti Sumatera Utara dan Sumatera
Selatan tetap menerima di atas alokasi rata-rata.
3.
Bantuan Kabupaten
Bantuan ini dialokasikan untuk penbiayaan proyek-proyek
pembangunan yang telah ditentukan oleh
pemerintah pusat.
4.
Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar
Bantuan ini dialokasikan ke kabupaten dan kotamadya untuk
tujuan pembangunan pendidikan dan dananya baru dapat dibelanjakan setelah ada
persetujuan dari pemerintah propinsi sesui dengan petunjuk yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat.
5.
Bantuan Sarana Kesehatan
Bantuan ini sangat menyerupai bantuan pembanguna sekolah
dasar, tetapi bantuan ini dialokasikan ke kabupaten dan kotamadya untuk tujuan
kesehatan.
6.
Bantuan Desa
Dana ini dialokasikan sebagai bantuan untuk menunjang
proyek-proyek pembangunan yang berlangsung yg dalam hal ini untuk pembiayaan
diluar bahan bangunan atau bahan-bahan pokok.
7.
Subsidi Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Dasar
Dan ini diberikan untuk bantuan operasional sekolah dasar.
Dari dana-dana
bantuan yang diperuntukan untuk kepentingan sekolah dasar (SD) kini telah
berubah menjadi hingga tingkat sekolah menengak akhir (SMA).
C. Pembiayaan Sektoral
Sebagai tambahan terhadap subsidi/bantuan.
Alokasi utama dari pengeluaran jenis ini adalah:
1. Untuk departemen pekerjaan umum
Berupa pengeluaran
sektoral untuk pembangunan jalan negara maupun jalan propinsi, serta pembiayaan
bagi kegiatan-kegiatan operasional dan pemeliharaan irigasi, dan
2. Untuk departemen pertanian
Berupa pengembangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan
peternakan.
D. Pinjaman
Dana pinjaman yang diberikan oleh pemerintah daerah terutama
sekali berupa Inpres Pasar untuk program perbaikan kampung. Dengan program ini,
Bank Rakyat Indonesian memberikan pinjaman yang dijamin oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah propinsi, kotamadya maupun kabupaten untuk pengembangan
toko-toko, pasar, karena pemerintah pusat memberi subsidi pembayaran bunga, dan
dibayar kembali setelah 10 tahun.
C.
Besarnya Transfer Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah
1. Subsidi Pemerintah
Pusat Untuk Pemerintah Daerah Tingkat I. Meliputi:
a.
Penerimaan rutin
b.
Penerimaan pembangunan
2. Sumber
pendapatan pemerintah daerah tingkat i
A.
Pendapatan asli daerah
a.
Pajak
·
Pajak rumah tangga
·
Bea balik nama
·
Pajak kendaraan bermotor
·
Tambahan pajak kekayaan
·
Pungutan iuran hasil hutang
·
Pajak BBM
·
Pajak atas ijin menangkap ikan
·
Pajak lain-lain
b.
Pendapatan dari
perusahaan-perusahaan daerah
c.
Penerimaan dari jasa
d.
Penerimaan dari sewa (tanah, rumah,
dan bangunan, kendaraan)
e.
Penerimaan dari dina-dinas
B.
Pendapatan dalam negri
a.
Pendapatan yang dianggarkan
b.
Bantuan
c.
Lain-lain (termasuk pinjaman)
3. Sumber
pendapatan pemerintah daerah tingkat ii
A.
Pendapatan asli daerah
a.
Pajak
·
Pajak tontonan
·
Pajak hotel dan rumah makan
·
Pajak radio
·
Pajak bangsa asing
·
Pajak potongan hewan
·
Pajak kendaraan tidak bermotor
·
Pajak iklan
·
Pajak anjing
·
Pajak minuman keras
·
Pajak jalan
·
Pajak ijin usaha
·
Pajak lain-lain
b.
Pajak jasa-jasa lokal
c.
Penerimaan dari dinas-dinas
d.
Penerimaan sewa (tanah dan bangunan,
dan kendaraan, dll)
e.
Penerimaan dari perusahaan-perusahaan
daerah
B.
Pendapatan dalam negri
a.
Pendapatan yg dianggarkan
b.
Pinjaman
C.
Penghasilan lain-lain
4. Pelaksanaan
otonomi daerah
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber
keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas
keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam
menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public
service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function)
dan perlindungan masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan
keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya
tingkat pelayanan masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan
pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian
fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun
kepada instansi vertikal (unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah
ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan
tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak
ditentukan oleh sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif
terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti
inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan
berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah
akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi
pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam,
besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk
Dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penerimaan Daerah dalam pelaksanaan
Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-lain
Pendapatan.
1.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan
kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil
penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan
bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah).
2.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Telly Sumbu
(2010) menemukan berbagai ketidak selarasan dalam perundangan pengelolaan
keuangan Negara. Sebagai contoh Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang mengandung
isi dan pokok pengelolaan keuangan Negara dan daerah, namun jika ditelaah
secara mendalam latar belakang dan penyatuan tersebut tidak ditemukan dalam UU
ini.
Bahkan lebih
tidak selaras lagi (disharmoni) dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, tidak ditemukan istilah
keuangan daerah, pada hal keuangan daerah ini merupakan obyek pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
D.
Bantuan Pusat “Tax Effort” Dan “Fiscal
Need”
Literatur mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah ini mencangkup beberapa perusahaan yang berkaitan dengan
berbagai faktor seperti usaha pajak.
Tax effort adalah usaha pajak yang
berarti jumlah pajak yang sungguh-sungguh dikumpulkan oleh kantor pajak dan
dilawankan dengan potensi pajak (tax capacity = tax potensial) yaitu sejumlah
pajak yang seharusnya mampu dikumpulkan dari dasar pajak (tax base), yang
biasanya berupa pendapatan per kapita.
Fiscal need adalah kebutuhan fiskal
yang dapat diartikan sebagai biaya
pemeliharaan prasarana sosial ekonomi seperti angkutan dan komunikasi, lembaga
pendidikan dan pusat kesehatan. Dikehendaki bahwa transfer dana dan pengeluaran
pemerintah di berbagai daerah hendaknya memiliki dampak pemerataan
(equalization effect) yang layak dalam masyarakat.

SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Dalam
hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sangat erat kaitannya dengan
peraturan serta hukum yang sedang berlangsung pada saat ini.
Dalam
hal ini pula dapat dilihat bahwa seluruh pendatan nasional telah dimasukan dalam pos-pos khusus sebagai dasar pembuatan
rancangan anggaran dalam pemerintahan.
Dan
dapat dilihat pula bahwa pemerintah daerah kini telah mendapatkan kebebasan
untuk pengalokasian dannya yang disebabkan oleh adanya sistem desebtralisasi
yang di antaranya adalah adanya sistem otonomi daerah.
B.
Saran
Mungkin
inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah kelompok kami meskipun penulisan
ini jauh dari sempurna. Dan daripada itu kami mengharapkan saran atau kritik
agar membuat kami menjadi tebih baik,
DAFTAR PUSTAKA
cahaya diatas awan. “Pengertian dan tujuan perimbangan keuangan pusat dan daerah”. 12 juni 2011.
http://tw17forever.blogspot.com/2011/06/mata-kuliah-hukum-keuangan-negara.htmlsecercah
moden, imam. “keuangan pusat dan daerah”. 11 Mei 2012. http://imammoden.blogspot.com/2012/05/makalah-tentang-keuangan-pusat-daerah.html
my little scratch. “hubungan pemerintah pusat dan daerah”. 05 november 2013.
http://ziazone.wordpress.com/2013/05/11/hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah/
Suparmoko. 1992. “Keuangan negara”. bpfe – yogyakarta : yogyakarta.

BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
negara Indonesia
BalasHapusNama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com
Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.
Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.
Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar